Mulai tanggal 17 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kab. Muba pada tanggal 6 Desember 2016 yang lalu harus diumumkan.
Kewajiban diumumkannya DPT tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 17 ayat 10 dan lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2016, bahwa pengumuman DPT dilakukan PPS ditempel pada pengumuman 1. Kantor Desa/Kelurahan, 2. Sekretariat RT/ RW, 3. Arsip PPS.
Berdasarkan peninjauan lapangan khusus PPK Kecamatan Sekayu sebagian PPS sudah menempel DPT di kantor Desa/Kelurahan dan Sekretariat RT/RW, diantaranya : Kelurahan Soak Baru, Desa Lumpatan 2, Kelurahan Balai Agung, Desa Sungai Medak, Desa Sungai Batang. Menyusul Desa/Kelurahan lainnya.
Menurut H. Ahmad Firdaus Marvel’s selaku ketua KPU Kab. Muba, Kita memang meminta sekretariat untuk membuat edaran agar DPT harus diumumkan dan ditempel Di Kantor Desa/Kelurahan, RT/RW/Dusun, TPS maupun tempat strategis lainnya mulai 17 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017.
Dengan adanya Pengumuman DPT, pemilih dapat mengecek apakah terdaftar atau belum. Jika tidak terdaftar maka pemilih masih bisa memilih dengan menggunakan KTP-El atau jika belum memiliki KTP, segera urus masing – masing pada RT/RW/Kadus/PPS untuk koordinasi pembuatan Surat Keterangan Dukcapil agar tetap memilih pada 15 Februari 2017.
“Gunakan hak pilih pada Pilkada 2017, dengan berpartisipasi aktif dalam mengurus atau mengikuti setiap perkembangan dan tahapan sehingga tidak kehilangan hak untuk memilih nanti,” Ujar Firdaus.
Sumber : KPUD MUBA
0 komentar:
Post a Comment